lettersforvivian.org – Dalam konteks persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) telah menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon-calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf t dari UU Pilkada menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), …
![lettersforvivian.org](https://lettersforvivian.org/wp-content/uploads/2024/05/pemungutan-suara-ulang-di-indramayu-1_169-450x300.jpeg)