lettersforvivian.org – Dalam sebuah peristiwa yang menggemparkan Kabupaten Pekalongan, seorang pemuda dengan inisial AS, berusia 20 tahun, melakukan penganiayaan brutal terhadap MS, seorang wanita berusia 37 tahun, yang dikenalnya melalui aplikasi kencan online. Kejadian ini terjadi di sebuah kos di Ambukembang, Kedungwuni, Pekalongan.
Tindakan Kekerasan di Kamar Kos Korban
Peristiwa ini berlangsung pada malam hari tanggal 7 April, di kamar kos milik korban, yang merupakan warga dari Kecamatan Karangdadap. AKBP Wahyu Rohadi, Kapolres Pekalongan, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Eksekusi Cepat dan Penangkapan Pelaku
AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan keberhasilan penangkapan pelaku, “Dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil kita amankan.” Hal ini disampaikan beliau saat diwawancarai oleh detikJateng setelah memimpin apel persiapan takbir.
Upaya Pembunuhan dan Perampasan Harta Korban
Selain melakukan penganiayaan, AS juga diduga berupaya membunuh korban dan mengambil ponselnya. AKBP Wahyu Rohadi mendetailkan bahwa pelaku mencoba membekap korban dengan bantal, menikam di area leher dan perut, serta mencoba mencekik dengan kain.
Motivasi Pelaku Dipicu oleh Ucapan Korban
Pelaku diduga terprovokasi untuk melakukan tindakan kekerasan karena merasa sakit hati atas ucapan korban. AKBP Wahyu Rohadi mengungkap, “Pelaku sakit hati karena ucapan korban yang menyuruhnya untuk tidak berlama-lama.”
Hubungan Transaksional Antara Pelaku dan Korban
Menurut AKBP Wahyu Rohadi, tidak ada hubungan pribadi yang mendalam antara pelaku dan korban, dengan keduanya hanya terkoneksi melalui aplikasi MiChat untuk keperluan transaksional.
Kondisi Terkini Korban dan Perawatannya
Korban, MS, kini sedang dalam perawatan di RSI Pekajangan setelah menderita luka tusuk di leher dan perut yang diakibatkan oleh gunting dan pisau.
Implikasi Hukum atas Tindakan Pelaku
AS kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan pasal 338 dan 365 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.