lettersforvivian.org – Inisiatif Reformasi: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan rencana penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025, yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan struktur layanan BPJS Kesehatan.
Kontinuitas Tarif Iuran: Iuran BPJS Kesehatan akan tetap berada pada tarif saat ini sampai terbitnya peraturan baru yang akan menjadi dasar hukum untuk perubahan tarif tersebut.
Status Iuran Terkini: Ali Ghufron Mukti, selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengonfirmasi bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Informasi Tarif pada Situs Resmi: Data tarif iuran terkini masih tersaji dan valid pada website resmi BPJS Kesehatan. Iuran untuk Peserta Mandiri: Tarif iuran bulanan kelas III tetap sebesar Rp 42.000 dengan penyesuaian terakhir diberlakukan pada Januari 2021.
Iuran untuk Kelas II dan I: Kelas II dan I dibanderol dengan iuran masing-masing Rp 100.000 dan Rp 150.000 per bulan. Iuran Pekerja Bergaji Tetap: Pekerja di lembaga pemerintahan dan swasta kontribusi iuran sebanyak 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Pekerja dengan Tanggungan Keluarga: Iuran sebesar 1% dari gaji bulanan dikenakan untuk anggota keluarga tambahan dari pekerja penerima upah.
Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran dihitung berdasarkan formula tertentu dan ditanggung oleh pemerintah.
Advokasi oleh Prof. Ghufron: Prof. Ghufron mengadvokasi pentingnya menyesuaikan tarif iuran berdasarkan prinsip kesejahteraan sosial yang berbasis pada gotong royong, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan peserta.
Pendekatan Keadilan Sosial: Program BPJS Kesehatan berusaha memastikan bahwa struktur iuran mencerminkan keadilan sosial dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional, memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dengan adil.