lettersforvivian.org – Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap seorang sopir mobil Pajero Sport yang memasang mainan berupa gatling gun pada kap mobilnya dan menggunakan lampu strobo. Kombes Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, memberitahu kepada wartawan bahwa sopir tersebut telah ditindak.
Sopir Pajero Sport yang bernama CB (40) ditilang karena penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Leganek menjelaskan bahwa polisi juga telah memberikan penjelasan terkait aturan yang dilanggar kepada sopir tersebut.
“Pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan. Sudah kita tilang juga mas,” ujarnya.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil Pajero hitam dengan pelat A-1486-BB melaju di ruas tol. Tampak jelas adanya mainan gatling gun di kap mobil tersebut. Selain itu, mobil tersebut juga mengenakan lampu strobo.
Kombes Leganek Mawardi menyatakan bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa mainan gatling gun sebenarnya tidak dianggap sebagai masalah utama dalam penyelidikan.
“Mainan itu sebenarnya, tidak mengganggu,” tutur Leganek saat dihubungi. Polisi lebih fokus pada pelanggaran penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan.