lettersforvivian.org – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan adanya modus operandi baru dalam praktik judi online, yakni melalui transaksi jual beli rekening bank. Meskipun telah berhasil memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, fenomena ini belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Praktik penjualan rekening ini diidentifikasi sebagai salah satu penyebab pertumbuhan aktivitas judi online.
Dalam sebuah diskusi virtual yang bertajud ‘Mati Melarat Karena Judi’, yang diadakan pada tanggal 15 Juni 2024, Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan lebih lanjut tentang situasi tersebut. “Kami bersama dengan Kominfo dan OJK telah berupaya keras melakukan pemblokiran, namun kami tetap menghadapi tantangan karena jumlah transaksi judi online yang terus meningkat, yang salah satunya dipicu oleh fenomena penjualan rekening,” ungkap Natsir.
Lebih lanjut, Natsir tidak memberikan detail spesifik mengenai apakah transaksi pembelian rekening tersebut secara langsung berhubungan dengan pengendalian kegiatan judi online atau sekedar peminjaman nama pemilik rekening. Beliau hanya menegaskan bahwa pelaku judi online memiliki berbagai modus operandi yang kompleks.
Mengenai respons terhadap tindakan pemblokiran 5.000 rekening ini, Natsir mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada satupun keberatan atau protes yang diajukan. “Tidak ada keberatan yang diterima terkait pemblokiran tersebut, karena tindakan kami didasarkan pada indikasi yang kuat. Saat ini, kasus-kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik yang akan mencari bukti tambahan berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK,” papar Natsir.
Dengan demikian, PPATK terus beradaptasi dan mengembangkan strategi mereka untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam upaya memerangi kegiatan judi online yang tidak sah.