lettersforvivian.org – Dalam konteks persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) telah menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon-calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf t dari UU Pilkada menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Kepala Desa atau jabatan serupa diharuskan mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Selanjutnya, UU Pilkada juga mengatur bahwa pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menghentikan jabatannya jika berkeinginan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada.
Di samping ketentuan pengunduran diri, UU Pilkada juga melarang keterlibatan aparatur sipil negara, anggota Polri, dan anggota TNI dalam kampanye politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b.
Syarat-syarat pencalonan kepala daerah lainnya yang diatur dalam UU Pilkada meliputi minimal pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau setara, serta usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati.
Sebelumnya, ada informasi yang beredar tentang Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakapolda Aceh yang masih aktif di Polri, yang mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dalam Pilkada 2024. Berkas pendaftarannya telah diserahkan ke kantor DPP Partai Aceh di Banda Aceh. Armia menyatakan bahwa ia masih aktif di Polri dan akan pensiun pada bulan Oktober 2024. Informasi tentang pencalonan dan pensiun tersebut juga telah disampaikan Armia ke Mabes Polri.