lettersforvivian.org – Plt. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan tanggapan atas kritik yang dilontarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dengan penonaktifan NIK KTP Jakarta. Heru menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya menegakkan aturan yang ada.
Heru menyatakan bahwa jika warga Jakarta telah pindah dan tinggal di daerah lain di luar Jakarta, seringkali terjadi kasus dimana rumah atau alamat mereka digunakan oleh orang yang tidak dikenal. Selain itu, Heru juga menyoroti masalah pengusaha atau pengelola rumah kontrak yang merasa dirugikan karena warga yang memiliki KTP di Jakarta namun tidak lagi tinggal di sana.
Heru juga menyebutkan isu tentang warga yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan kepada perangkat RT/RW setempat. Hal ini menjadi masalah ketika terjadi kecelakaan dan alamat yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya.
Heru menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada. “Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” imbuh Heru.
Sebelumnya, Ahok mengkritik langkah Pemprov DKI yang akan menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Dia menilai hal itu akan merepotkan masyarakat karena penonaktifan NIK akan berdampak pada hal-hal lain.
Ahok berpendapat bahwa yang terpenting adalah kepemilikan rumah. Jika seseorang tidak memiliki rumah di Jakarta dan telah pindah, maka orang tersebut harus mengubah KTPnya. Namun, jika seseorang memiliki dua rumah, termasuk di Jakarta, maka orang tersebut harus memilih.
Ahok juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak penting dan menyinggung kebijakannya sendiri saat memimpin Jakarta, yaitu tidak mengganti nama-nama jalan di Jakarta karena hal itu akan menambah biaya dan merepotkan warga.
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri. Penonaktifan tersebut terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di RT yang sudah tidak lagi ada.
Heru menjelaskan bahwa salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah untuk melindungi warga dari masalah kriminalitas perbankan. Penertiban data kependudukan sesuai domisili merupakan tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta dalam merespons keluhan-keluhan warga.