lettersforvivian.org
Berita

Tragis Bayi Dibuang di Kebun Bambu Mojokerto, Ibu dan Pacar Diperiksa

lettersforvivian.org – Laily Dwi Agustina (25) menghadapi konsekuensi hukum setelah tega membuang bayinya di sebuah kebun bambu di Mojokerto. Tindakan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh hubungan asmara dengan sang kekasih, Dulah (30), yang tidak mendapatkan restu dari orang tua Laily.

Penangkapan Dulah oleh Kepolisian

Dulah, yang memiliki profesi sebagai sopir truk dan berdomisili di Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto, sama seperti Laily yang bekerja sebagai penjahit, kini turut serta dalam investigasi kepolisian. Dia telah diamankan pada siang hari pukul 11.00 WIB oleh Satreskrim Polres Mojokerto, dan ponselnya disita sebagai bagian dari bukti yang akan diperiksa lebih lanjut.

Pernyataan Resmi dari Kapolres Mojokerto

AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Mojokerto, mengonfirmasi penahanan Dulah dan menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung untuk mengungkap potensi keterlibatannya dalam kasus ini. “Kami sedang mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan,” ucap AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi pers.

Latar Belakang dan Motif Pembuangan Bayi

Laily, yang berhasil menyembunyikan kehamilannya sebelumnya karena kondisi fisiknya, melahirkan seorang bayi perempuan tanpa bantuan di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, ia membuang plasenta bayinya dan kemudian bayinya sendiri di kebun bambu yang tidak jauh dari rumah mereka. Menurut AKBP Ihram, motif pembuangan bayi ini dikarenakan ketidaksetujuan orang tua Laily atas hubungan yang dijalin dengan Dulah.

Penemuan Bayi oleh Warga dan Penanganan Medis

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Heri (50) di kebun bambu. Ditemukan dalam kondisi telanjang dan lemah dengan bekas gigitan serangga di tubuhnya. Bayi ini langsung dibawa ke bidan desa dan dirawat di Puskesmas Pembantu Sentonorejo.

Penyelidikan Cepat dan Penetapan Status Tersangka

Dalam waktu kurang dari sepuluh jam, tim khusus dari Kepolisian Mojokerto berhasil menangkap Laily di rumahnya. Mereka menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang dipakai Laily saat melahirkan. Laily saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Kondisi Terkini Tersangka dan Bayi

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Laily belum ditahan karena masih dalam masa pemulihan pasca-melahirkan di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Bayinya juga dirawat di rumah sakit yang sama dan dikabarkan dalam kondisi sehat menurut pihak berwenang.

Anda mungkin juga suka...